Lagi Pengedar sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Lagi Pengedar sabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

    Sumbawa Barat NTB - Tim posnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang laki - laki ( RK ) 20 tahun, di rumahnya Ds. Temekan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu 11/01/2025 ; pukul 17.15 wita. 

    Selain melakukan sosialisasi penyalah gunaan narkoba di beberapa sekolah, desa dan perusahaan serta instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) akan terus melakukan penindajan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.

    Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba di sebuah rumah terduga ( RK ) di Desa Temekan dari hasil pemeriksaan badan dan runah terduga pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1, 2 gr ( satu koma dua) gram.

    Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam, 1 (satu) buah HP Androit, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas terpasang 1(satu) buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah)

    "Berdasarkan keterangan terduga ( RK ) ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki ( BK ) yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.000.000, 00 (satu juta rupiah) , selanjutnya ia kemas menjadi poket kecil ( sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket masing - masing seharga Rp.150.000, 00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).

    Kini terduga ( RK ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sat Lantas Polres Sumbawa Barat Lantik Patroli...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Lamusung Kawal Rapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Plampang Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Remaja Di Muer
    Pelaku Penelantaran Bayi di Kali Ancar Mataram Berhasil Diamankan, Fakta Mengejutkan Terungkap
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya
    Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd

    Ikuti Kami