Sumbawa Barat NTB - Kanit Reskrim Polsek Taliwang Aiptu Asmuni menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dalam Kasus Penggelapan yang terjadi awal tahun ini.
Berkas Kasus tersangka Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi di Kecamatan Taliwang pada Februari 2023 lalu tersebut telah rampung tahap pertamannya oleh unit Reskrim Polsek Taliwang dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Taliwang tersebut kini masuk ke tahap dua yaitu pelimpahan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
"Penyidik kami telah merampungkan berkas perkara tahap I Kasus Penggelapan dengan Tersangka K (36), Pria, alamat KTP Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Saat ini berkas perkaranya sudah masuk tahap II dan Berkas Perkaranya akan diserahkan ke Kejaksaan Sumbawa berikut tersangka, "ungkap Kapolsek Taliwang AKP Mulyadi S.Sos., didampingi Kanit Reskrim Polsek Taliwang Aiptu Asmuni, (10/05/2023).
Dijelaskan Kapolsek, bahwa kasus tersangka ini adalah Penggelapan, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Polsek, tindakan tersangka telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan Penggelapan Satu unit Sepeda Motor dan satu unit Hp di dua TKP pada Februari 2023 lalu.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut di wilayah hukum Polsek Taliwang, kemudian di tangkap di Kabupaten Bima oleh unit Reskrim Polsek Taliwang, "ucapnya.
"Berkas tersangka beserta tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Sumbawa pada hari ini juga (10/05/2023), "tambah Kapolsek menutup pembicaraan. (Adb)