Demi Kamtibmas, Polsek Seteluk Sita Miras Tradisional dari Warga Yang Menjual

    Demi Kamtibmas, Polsek Seteluk Sita Miras Tradisional dari Warga Yang Menjual

    Sumbawa Barat NTB - Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Seteluk telah mengamankan pemilik minuman keras (Miras) beralkohol, bertempat di Dusun Pamongo Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (23/8/23).

    Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos mengatakan, berawal Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin mendapatkan pengaduan masyarakat dengan adanya salah satu warga menjual miras tradisional jenis Brem dan Arak.

    " Selanjutnya Kapolsek Seteluk IPTU Zainal Abidin menindak lanjuti pengaduan masyarakat tersebut, dengan memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit SPKT beserta anggota piket untuk mengecek kebenaran hal tersebut, " jelasnya 

    Kata eddy, anggota polsek seteluk berhasil mengamankan barang bukti Miras yang berada di rumah inisial LA dan selanjutnya diamankan ke Polsek Seteluk guna proses lebih lanjut terhadap pemilik/penjual Miras tersebut.

    "Barang bukti Miras yang berhasil diamankan anggota Polsek Seteluk adalah, 23 botol minuman tradisional jenis Brem dan 2 botol minuman tradisional Jenis Arak." tuturnya 

    Eddy menerangkan, dengan adanya beredarnya minuman keras ini  bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), di harapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas di wilayah supaya tetap kondusif. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Seorang Perempuan Mengaku Sering Dipukul...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Maluk Dukung Pelaksanaan Turnamen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami